Aspek Hukum Koperasi Sebagai Payung Hukum BMT Di Indonesia.






Meski jumlah koperasi saat ini sudah mencapai 186.000 namun hampir 70% mengalami kegagalan operasi. Ternyata dalam lintasan sejarah pun terlihat fakta dan realita kegagalan koperasi tersebut.  Meskipun perkembangan koperasi di Indonesia belum seperti diinginkan, namun pemerintah sebagai otoritas administrasi Negara tetap konsen untuk mendukung gerakan koperasi dengan menetapkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian meski sudah dilakukan judicial review oleh Mahkamah Agung untuk meninjau beberapa pasal terkait.


Sekilas tentang Koperasi dan BMT di Indonesia
Pada awalnya gerakan koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi dan pembangunan masyarakat belum menunjukkan hasil yang memuaskan bahkan tidak jarang ditemukan kegagalan dalam pembentukan dan pelaksanaan koperasi seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 dan dipimpin oleh H. Samanhudi. Budi Oetomo sendiri pernah mengakui kegagalan koperasi konsumsi yang pernah ada. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman rakyat Indonesia tentang perkoperasian, minimnya pengalam berusaha, kejujuran masih belum terbangun secara baik dan penerapan sistem koperasi di Indonesia tidak berbasis penelitian sehinggan tidak ditemukan pola yang cocok diterapkan di Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi sebagaimana diatur UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnyauntuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Secara statistik telah terlihat perkembangan koperasi secara lokal, regional dan nasional. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM bahwa sebaran koperasi telah menyeluruh pada 33 provinsi dan 440 kabupaten/ kota pada tahun 2006. Dari 138.411 jumlah koperasi terdapat 27.042.342 orang anggota koperasi, 29.207 orang menager dan 278.441 orang karyawan.

Baitul Mal wa Tamwil (BMT) secara harfiyah berarti rumah dana (baitul Mal) dan rumah usaha (Baitu Tamwil). Pengertian ini memberi makna bahwa BMT dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial dengan penamaan Baitul Mal dan lembaga bisnis dengan penamaan Baitu Tamwil.

Bila dikaitkan dengan dengan badan hukum, BMT dapat didirikan dalam 3 bentuk: Pertama, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kedua, koperasi3 dan Ketiga, sebagai Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPRS) yang berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas bila BMT berbentuk KSM dan koperasi telah berkembang dan memenuhi syarat-syarat BPR.

BMT atau sering juga disebut Bali Uasaha Mandiri Terpadu sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi merupakan salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan peningkatam akses keuangan bagi usaha mikro-kecil. Dalam hal ini, Pemerintah telah memberikan perhatian dengan menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, UU no 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, UU No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga perlu diperhatikan BMT mengingat dalam UU LKM mengaitkan LKM termasuk BMT dengan OJK sementara BMT juga harus dijalankan berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kepmen) No. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksana Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Di tengah persaingan bisnis baik berskala nasional maupun inernational, telah mendorong koperasi untuk selalu berbenah diri melalui perubahan-perubahan yang terjadi pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana terdapat pada UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperas
ian. Dalam situasi yang serba tidak menentu itu pula lah, BMT sebagai lembaga keuangan mikro Syariah yang berbadan hukum koperasi tentu juga melakukan penyesuaian-penyesuaian atas terjadinya perubahan-perubahan atas regulasi tersebut. Perlu dikaji lebih mendalam, apa dampak keputusan judicial review oleh Mahkamah Agung atas penolakan pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2012 terhadap kinerja BMT di Indonesia.




http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6336/3851

Komentar