Meski jumlah koperasi saat ini
sudah mencapai 186.000 namun hampir 70% mengalami kegagalan operasi. Ternyata
dalam lintasan sejarah pun terlihat fakta dan realita kegagalan koperasi
tersebut. Meskipun perkembangan koperasi
di Indonesia belum seperti diinginkan, namun pemerintah sebagai otoritas
administrasi Negara tetap konsen untuk mendukung gerakan koperasi dengan
menetapkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian meski sudah dilakukan judicial
review oleh Mahkamah Agung untuk meninjau beberapa pasal terkait.
Sekilas
tentang Koperasi dan BMT di Indonesia
Pada
awalnya gerakan koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi dan pembangunan
masyarakat belum menunjukkan hasil yang memuaskan bahkan tidak jarang ditemukan
kegagalan dalam pembentukan dan pelaksanaan koperasi seperti Serikat Dagang
Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 dan dipimpin oleh H. Samanhudi.
Budi Oetomo sendiri pernah mengakui kegagalan koperasi konsumsi yang pernah
ada. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman rakyat
Indonesia tentang perkoperasian, minimnya pengalam berusaha, kejujuran masih
belum terbangun secara baik dan penerapan sistem koperasi di Indonesia tidak
berbasis penelitian sehinggan tidak ditemukan pola yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Fungsi
dan peran koperasi sebagaimana diatur UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnyauntuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Secara statistik telah terlihat
perkembangan koperasi secara lokal, regional dan nasional. Menurut Kementerian
Koperasi dan UKM bahwa sebaran koperasi telah menyeluruh pada 33 provinsi dan
440 kabupaten/ kota pada tahun 2006. Dari 138.411 jumlah koperasi terdapat
27.042.342 orang anggota koperasi, 29.207 orang menager dan 278.441 orang
karyawan.
Baitul
Mal wa Tamwil (BMT) secara harfiyah berarti rumah dana
(baitul Mal) dan rumah usaha (Baitu Tamwil). Pengertian ini
memberi makna bahwa BMT dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial dengan
penamaan Baitul Mal dan lembaga bisnis dengan penamaan Baitu Tamwil.
Bila dikaitkan dengan dengan badan hukum, BMT dapat didirikan dalam 3 bentuk: Pertama, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kedua, koperasi3 dan Ketiga, sebagai Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPRS) yang berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas bila BMT berbentuk KSM dan koperasi telah berkembang dan memenuhi syarat-syarat BPR.
BMT atau sering
juga disebut Bali Uasaha Mandiri Terpadu sebagai lembaga keuangan mikro syariah
yang berbadan hukum koperasi merupakan salah satu upaya pemberdayaan ekonomi
masyarakat kecil dan peningkatam akses keuangan bagi usaha mikro-kecil. Dalam
hal ini, Pemerintah telah memberikan perhatian dengan menetapkan beberapa
peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat, UU no 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, UU No. 1 Tahun 2013 tentang
lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) yang juga perlu diperhatikan BMT mengingat dalam UU LKM
mengaitkan LKM termasuk BMT dengan OJK sementara BMT juga harus dijalankan
berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Kepmen) No. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksana Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Di tengah
persaingan bisnis baik berskala nasional maupun inernational, telah mendorong
koperasi untuk selalu berbenah diri melalui perubahan-perubahan yang terjadi
pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana terdapat pada UU No. 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperas
ian. Dalam
situasi yang serba tidak menentu itu pula lah, BMT sebagai lembaga keuangan
mikro Syariah yang berbadan hukum koperasi tentu juga melakukan
penyesuaian-penyesuaian atas terjadinya perubahan-perubahan atas regulasi
tersebut. Perlu dikaji lebih mendalam, apa dampak keputusan judicial review
oleh Mahkamah Agung atas penolakan pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2012 terhadap
kinerja BMT di Indonesia.


Komentar
Posting Komentar