LPM menghadirkan pakar SPMI dari IPB, Dr. Wonny Ahmad Ridwan SE., MM. Wonny mengatakan bahwa yang dimaksud dalam mutu perguruan tinggi adalah adanya kesesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan standar pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dalam tahapan yang sangat minimal harus dapat memenuhi Standar Minimum SNPT (Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Dalam SNPT ada tiga hal yang terkait yaitu Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), SPMI dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, ada beberapa standar minimum yang sangat penting untuk dipenuhi yaitu organisasi PT harus memiliki Statua, Keuangan PT harus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), pengadaan sarana dan prasara harus sesuai dengan prosedur, Dalam konteks kepegawaian Dosen minimal harus S2, dan mahasiswa harus terlibat aktif dalam kegiatan lokal, nasional maupun internasional. Wonny menyampaikan bahwa, penjaminan mutu perguruan tinggi pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama, namun dalam konteks praktis Rektor bertangung jawab terhadap mutu universitas, Dekan bertanggung jawab terhadap mutu fakultas, dan ketua Prodi bertanggung jawab terhadap mutu program studi masing-masing.
http://lpm.uinjkt.ac.id/uin-jakarta-tancap-gas-penetapan-spmi/

Komentar
Posting Komentar