Waahh ada berita baru nih dari LPM, Yuk dibaca..
7 program studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan kembali diakreditasi pada tahun 2018. Dari Ketujuh prodi tersebut diantaranya adalah Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Fisika, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter dan Pendidikan Matematika. Dalam proses reakreditasi tersebut, LPM UIN Jakarta mengundang ketujuh prodi tersebut dalam acara rapat persiapan reakreditasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat LPM, pada tanggal 12 Oktober 2017.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Akreditasi LPM, Iwan Permana, menyampaikan beberapa hal penting terkait proses akreditasi dengan berpedoman pada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
Pertama, Satuan Pendidikan (Prodi dan Universitas) hanya diperbolehkan menerbitkan ijazah setelah Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi. Kedua, Apabila diketahui ada perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang menerbitkan ijazah tanpa hak (tidak mengikuti peraturan) maka terancam dipidana selama 10 tahun, atau mendapatkan pidana denda sebesar satu milyar rupiah.
Dalam rapat ini, Iwan juga menyampaikan tentang pentingnya memperhatikan pasal 8 ayat 3 Permendikbud No. 59 tahun 2012 yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib mengajukan kembali akreditasi 6 bulan sebelum masa akreditasi sebelumnya berakhir. Bila hal ini diabaikan dan program studi kemudian terbukti mengeluarkan ijazah saat program studi tidak terakreditasi maka gelar akademik para mahasiswanya dinyatakan tidak syah (Pasal 28 ayat 2, UU Sisdiknas Nomor 12 tahun 2012).
Pertemuan rapat kali ini semoga apa yang diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan tentang pentingnya memahami peraturan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Dan semoga atas hasil rapat ini ketujuh Program Studi dapat meningkatkan akreditasinya pada tahun 2018.
http://lpm.uinjkt.ac.id/940-2/

Komentar
Posting Komentar